Peran Negara Indonesia Dalam Sengketa WTO Terhadap Praktek Perdagangan Rokok (Study Kasus Antara Indonesia Dan Amerika Serikat)

Disusun Oleh:
Auliya Rochman
ADVOKAD
  
Peran Negara Indonesia Dalam Sengketa WTO Terhadap Praktek Perdagangan Rokok
(Study Kasus Antara Indonesia Dan Amerika Serikat)


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi atau kegiatan bisnis yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Esensi untuk bertransaksi dagang ini adalah dasar filosofisnya. Dikemukakan bahwa berdagang ini merupakan suatu kebebasan fundamental (fundamental freedom). Dengan kebebasan ini, siapa saja memiliki kebebasan untuk berdagang. Kebebasan ini tidak boleh dibatasi oleh adanya perbedaan agama, suku,kepercayaan, politik, sistem hukum, dan lain-lain. Fakta yang terjadisekarang ini adalah perdagangan internasional sudah menjadi tulangpunggung bagi negara untuk menjadi makmur, sejahtera, dan kuat.
Sengketa rokok kretek antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) di World Trade Organizationi (WTO). bermula dari terbitnya undang-undang di AS untuk mencegah atau mengurangi perokok dari kalangan pemuda sebagaimana tertuang di dalam Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act (FSPTCA) yang diundang-undangkan pada bulan Juni 2009 dan berlaku September 2009. Pemerintah Indonesia menganggap peraturan tersebut telah melanggar ketentuan WTO yaitu secara diskriminatif mengecualikan rokok mentol dari larangan penjualan rokok beraroma di AS, akan tetapi memasukkan rokok kretek di dalam ketentuan tersebut. Rokok kretek yang dijual di pasar AS sekitar 99 persen diimpor dari Indonesia, sedangkan hampir seluruh rokok mentol yang dijual di AS adalah hasil produksi domestik AS sendiri. Dengan demikian secara implisit AS telah melakukan pemboikotan terhadap rokok kretek Indonesia.
Amerika Serikat menyatakan bahwa setiap negara memiliki hak untuk membuat regulasi demi kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, AS mengatakan bahwa tujuan dari disahkannya Tobacco Control Act adalah untuk mengurangi jumlah perokok di bawah umur, serta melindungi mereka dari dampak bahaya merokok. Namun, berbanding terbalik dengan data yang diperoleh Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (DJKPI) yang menyatakan bahwa konsumsi rokok mentol di kalangan anak muda AS sebesar 43 persen. Sebaliknya, konsumsi rokok kretek oleh anak muda tak lebih dari satu persen (0,05%).Hal ini menunjukkan bahwa rokok yang memicu kalangan pemuda AS untuk mulai merokok adalah justru rokok mentol, bukan rokok kretek.
Akhirnya pada 9 Juni 2010, Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permintaan pembentukan panel dalam sidang Dispute Sattlement Body (DSB)8 WTO yang diselenggarakan di Jenewa sebagai langkah tindak lanjut dalam proses penyelesaian sengketa dagang WTO. Dalam kesempatan tersebut delegasi Republik Indonesia menyampaikan pada sidang tentang alasan dan dasar hukum mengapa Indonesia meminta pada DSB WTO untuk membentuk panel. Indonesia merasa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh AS terhadap ketentuan WTO mengenai National Treatment yang tercantum dalam Technical Barriers to Trade (TBT) Pasal 2.1. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa, tiap negara anggota WTO berkewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap produk sejenis baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor negara anggota WTO lainnya.
Setelah pengajuan pembentukan Panel yang dilakukan pihak Indonesia pada 9 Juni 2010 di Jenewa, akhirnya WTO mengabulkan permintaan tersebut pada 20 Juli 2010 dengan tiga orang sebagai anggota panel yaitu Mr. Ronald Soborio dari Costa Rica sebagai ketua; Mr. Ichiro Araki dari Jepang dan Mr. Hugo Cayrius dari Uruguay sebagai anggota. Dengan terbentuknya panel tersebut, diharapkan kasus ini dapat diteliti dengan objektif dan menegakkan aturan serta dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh AS.
Setelah melakukan pengkajian, sidang panel WTO pun akhirnya memberi kesimpulan bahwa regulasi teknis AS yang antara lain melarang produksi dan penjualan rokok dengan bahan tambahan termasuk rokok kretek, dengan mengecualikan rokok mentol merupakan tindakan yang diskriminatif. Karena Panel WTO menilai bahwa rokok kretek dan rokok mentol merupakan produk yang sejenis.
Kretek tercipta untuk kesejahteraan bersama, karena di Indonesia untuk pembuatan kretek melibatkan petani tembakau dan petani cengkeh yang besarannya sampai dua juta jiwa. Dengan adanya regulasi teknis yang diterapkan oleh AS, Indonesia merasakan adanya hambatan kegiatan perdagangan dimana hal tersebut sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Regulasi teknis AS yang berimplikasi pada pemboikotan rokok kretek sejak 2009 tersebut membuat Indonesia kehilangan pendapatan dari ekspor rokok kretek ke AS. Dari Data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mencatat bahwa ekspor rokok kretek ke AS tahun 2007 sebesar US$ 604,42 ribu, tahun 2009 sebesar US$ 83,62 ribu (sampai september 2009). Sedangkan untuk tahun 2010 sejak Tobacco Control Act diberlakukan, devisa dari hasil penjualan rokok kretek di Amerika Serikat langsung berubah menjadi nihil. Dengan melihat permasalahan tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk mengambil judul Peran Negara Indonesia Dalam Sengketa WTO Terhadap Praktek Perdagangan Rokok (Study Kasus Antara Indonesia Dan Amerika Serikat)

B. Rumusan Masalah
Dalam upaya mencari penyelesaian permasalahan-permasalahan yang telah dituliskan di atas, maka penulis menyusun perumusan masalah sebagai berikut:
Bagaimana peranan negara indonesia dalam kasus sengketa perdagangan internasional rokok dengan amerika serikat World Trade Organizationi (WTO)?


C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut di atas, maka secara umum penelitian bertujuan untuk memahami tugas negara atau peran negara dalam penyelesaian kasus sengketa perdagangan internasional rokok dengan Amerika Serikat melalui badan penyelesaian sengketa WTO
D. Metode Penulisan
Karya tulis ini menitik beratkan pada penelitian normatif, karena dalam penelitian hukum ini, hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law inbooks) atau hukum dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute approach), dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan yang dimaksud penulis dalam penelitian ini adalah menelaah undang-undang yang menyangut mengenai peyimpangan tentang pemberian capital gain yang dilakukan oleh perurusahaan pasangan usaha terhadap perusahaan modal ventura. Sedangkan pendekatan koseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peeliti dalam membangun suatu argument hukum dalam memecahkan isu-isu yang dikaji. 


BAB II
PEMBAHASAN
A. Peran Indonesia Dalam Sengketa WTO Terhadap Praktek Perdagangan Rokok pada Kasus Antara Indonesia Dan Amerika Serikat
Sistem penyelesaian persengketaan WTO merupakan elemen pokok dalam menjamin keamanan dan kepastian terhadap perdagangan bilateral maupun multilateral. Mekanisme penyelesaian persengketaan WTO sangat penting dalam rangka penerapan disiplin dan fungsi WTO secara efektif.
Mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian WTO sekarang ini mengacu pada ketentuan Pasal XXII dan XXIII GATT 1947 yang memuat ketentuan lebih sederhana. Pasal XXII mengehendaki para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya melalui konsultasi bilateral atau konsultasi multilateral apabila sengketa tidak bisa diselesaikan melalui konsultasi secara bilateral atas setiap persoalan yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian atau ketentuan-ketentuan GATT,59 dan penjelasan atas bentuk-bentuk pelanggaran serta penyelesaian melalui badan tertinggi GATT manakala mereka gagal menyelesaikan secara bilateral yang diatur pada Pasal XXIII GATT. 
Ketentuan-ketentuan dalam GATT 1947 kemudian diatur ke dalam aturan WTO yaitu Understanding On Rules And Procedures Governing The Settlement of Disputes atau lebih dikenal dengan Dispute Settlement Understanding (DSU) yang ditetapkan pada bulan April 1994. DSU ini berada dalam Annex 2 (Lampiran 2) dari Agreement Establishing the World Trade Organization 1994 yang merupakan bagian integral dari Perjanjian WTO. Artinya, kekuatan mengikat perjanjian ini sama dengan perjanjian utama, yaitu Perjanjian WTO.
Adapun Badan-badan pelaksana dalam mekanisme penyelesaian sengketa WTO adalah sebagai berikut:
1. Dispute Settlement Body (DSB)
Dispute Settlement Body (DSB) merupakan badan yang dibentuk oleh WTO Agreement dan berfungsi untuk melaksanakan peraturan-peraturan maupun prosedur yang terdapat dalam WTO termasuk juga perjanjian terkait dengan yang lainnya jika diatur khusus. Oleh karena itu, DSB memiliki wewenang untuk membentuk Panel, menerima laporan Panel, dan juga laporan dari badan baru yaitu Badan Banding (Appellate Body), mengawasi implementasi putusan dan rekomendasi, dan menguasakan penangguhan konsesi serta kewajiban-kewajiban lain dalam perjanjian yang terkait.
2. Panel
Atas permintaan para pihak akan dibentuk sebuah Panel yang keanggotannya terdiri dari tiga orang yang merupakan individu-individu pemerintah dan/atau non-pemerintah yang cakap, pernah bertugas sebagai utusan negara di WTO, atau mengajar atau menerbitkan buku tentang hukum atau kebijakan internasional, juga pernah bertugas sebagai pejabat perdagangan senior di negara anggota.63 Panelis akan menjalankan tugasnya dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai utusan pemerintah atau organisasi. Fungsi Panel adalah membantu DSB dalam membuat rekomendasi atau keputusan. Panel harus berkonsultasi secara teratur dengan pihak-pihak yang bersengketa dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mencari penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak.65
3. Badan Banding (Appellate Body)
Dispute Settlement Body mendirikan Badan Banding (Appellate Body) permanen yang akan mengadili banding dari tingkat Panel. Badan ini terdiri dari tujuh orang personil, dan tiga di antaranya akan bertugas dalam setiap kasus.66 Badan ini terdiri dari orang-orang yang kemampuannya diakui, baik di bidang hukum perdagangan internasional maupun persoalanpersoalan yang diatur dalam perjanjian WTO pada umumnya, dan tidak berafilisasi dengan pemerintah.67 Pengajuan banding terbatas pada persoalan hukum yang terdapat dalam laporan Panel serta interpretasi yang dilakukan Panel. Badan Banding berwenang untuk mempertahankan, mengoreksi, dan mengubah temuan hukum serta kesimpulan Panel.
Ketika Panel atau Badan Banding menemukan suatu tindakan yang tidak konsisten dengan Persetujuan WTO, maka Badan Banding akan merekomendasikan anggota yang terkait untuk menyesuaikan tindakan tersebut dengan Persetujuan WTO. Dan apabila DSB telah mensahkan suatu laporan Panel dan/atau Badan Banding, maka rekomendasi yang dimuat tersebut mengikat secara hukum.
Sedangkan prosedur dalam penyelesaian sengketa di WTO terbagi atas empat tahap yaitu sebagai berikut:
1. Konsultasi (Consultations)
Tujuan utama dari mekanisme penyelesaian sengketa dagang di WTO adalah untuk menguatkan solusi yang positif terhadap sengketa. Tahap pertama adalah konsultasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Setiap anggota harus menjawab secara tepat dalam waktu 10 hari untuk meminta diadakan konsultasi dan memasuki periode konsultasi selama 30 hari setelah waktu permohonan.
WTO menekankan akan kewajiban untuk melakukan konsultasi dengan itikad baik yang didasarkan atas permohonan dari salah satu atau kedua belah pihak. Permohonan konsultasi harus diberitahukan kepada DSB dan badan-badan dan dewan-dewan yang terkait, yang mana permohonan harus pula dibuat secara tertulis yang memuat alasan-alasan timbulnya sengketa dan dasar hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
WTO juga menekankan agar para pihak yang bersengketa menggunakan segala upaya terlebih dahulu untuk menyelesaikan sengketa yang dapat memuaskan kedua belah pihak dalam tahap konsultasi tersebut sebelum membawa ke tahap yang lebih lanjut. Penyelesaian seperti ini sifatnya tertutup atau rahasia dan tanpa mengurangi hak-hak setiap  pihak untuk membawa sengketanya ke tahap yang lebih lanjut.
2. Proses Panel (Panel Process)
Jika suatu anggota tidak dapat memberikan jawaban untuk meminta diadakan konsultasi dalam waktu 10 hari atau jika konsultasi gagal untuk diselesaikan dalam waktu 60 hari, penggugat dapat meminta ke DSB untuk segera membentuk panel, selambat-lambatnya pada sidang kedua dari permintaan panel. Jika tidak, maka diputuskan secara konsensus. Hal ini dimaksudkan adalah agar negara yang tergugat tidak menghalangi pembentukan panel. Dalam hal ini, penentuan masa rekomendasi (term of reference) dan komposisi panel juga diajukan. Panel harus segera disusun dalam waktu 30 hari, dan Sekretariat WTO akan menyarankan 3 orang panelis yang potensial pada pihak-pihak sengketa. Jika pihak-pihak sengketa tersebut tidak setuju terhadap panelis dalam waktu 20 hari dari pembentukan panel, Direktur Jendral melakukan konsultasi kepada ketua DSB dan ketua dewan akan menunjuk panelis. Para panelis akan melayani sesuai dengan kapasitasnya dan tidak berpegang pada instruksi-instruksi dari negara yang bersangkutan.
Selanjutnya panel melaksanakan pengujian masalah, masa rekomendasi (term of reference) dan komposisi panel disetujui, kemudian panel memberikan laporan kepada para pihak yang bersengketa tidak boleh lebih dari 6 bulan. Dalam hal-hal yang penting, termasuk barang-barang yang mudah rusak, waktu dapat dipercepat menjadi 3 bulan.
Penerimaan laporan panel ke DSB, prosedur WTO menunjukkan bahwa laporan panel harus diterima oleh DSB dalam waktu 60 hari dari pengeluaran laporan. Jika tidak, satu pihak memberitahukan keputusannya untuk menarik atau konsensus terhadap pengesahan laporan. DSB tidak dapat mempertimbangkan laporan panel lebih cepat dari 20 hari setelah laporan tersebut disirkulasikan kepada para anggota. Para anggota yang keberatan atas laporan itu diwajibkan untuk menyatakan alasan-alasan secara tertulis untuk disirkulasikan sebelum diadakan pertemuan DSB dimana laporan panel akan dipertimbangkan.
Kewenangan Panel adalah untuk mendapatkan informasi dan nasihat dalam memeriksa suatu sengketa yang bersifat teknis dari setiap individu, badan, atau organisasi yang berkompeten. Kemudian kewenangan Panel ini diperkuat didalam DSU yang menyatakan bahwa Panel dapat mengandalkan berbagai sumber informasi tambahan dan dapat pula berkonsultasi dengan para ahli mengenai berbagai hal tertentu dari suatu sengketa.
Hasil pekerjaan dan temuan Panel dirumuskan dan dilaporkan secara tertulis, dimana laporan tersebut harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
a. Hasil penemuan Panel yang menyangkut pokok sengketa.
b. Penerapan hukum terhadap pokok sengketa.
c. Alasan bagi penemuan dan rekomendasi Panel.
3. Banding (Appeal)
Pihak-pihak dalam sengketa dapat mengajukan banding terhadap putusan Panel. Dalam proses banding, DSU mensyaratkan bahwa banding dibatasi untuk memperjelas interpretasi hukum atas suatu ketentuan atau pasal dalam Perjanjian WTO. Banding tidak dapat diajukan untuk mengubah bukti-bukti yang ada atau bukti baru yang muncul kemudian. Proses pemeriksaan banding tidak boleh lebih dari 60 hari, sejak para pihak memberitahukan secara formal keinginannya untuk banding, namun apabila Badan Banding (Appellate Body) tidak dapat memenuhi batas waktu tersebut maka ia dapat memperpanjang hingga maksimum 90 hari dengan memberitahukannya kepada DSB secara tertulis beserta alasan perpanjangan. Kemudian tiga orang dari tujuh orang anggota tetap Badan Banding (Appellate Body) akan meneliti setiap adanya permohonan banding. Putusan yang dikeluarkannya dapat berupa penundaan atau perubahan atas suatu putusan panel yang mana proses peninjauan atas banding yang diajukan bersifat rahasia tanpa dihadiri oleh para pihak yang bersengketa demi terjaganya informasi dan pernyataan yang dibuat. Tiga puluh hari setelah pengeluaran, laporan dari Badan Banding harus diterima oleh DSB dan tanpa syarat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa. Jika tidak konsensus akan diberlakukan terhadap pengesahan ini.
4. Implementasi dan Pelaksanaan (Implementation and Enforcement) Putusan dan Rekomendasi
Tahap akhir dari proses ini adalah pelaksanaan putusan atau rekomendasi. Hasil tersebut diserahkan langsung kepada para pihak dengan diberikan waktu 30 puluh hari dari adopsi panel untuk melaksanakan putusan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DSB. Jika para pihak merasa jangka waktu yang diberikan tidak memungkinkan, maka para pihak dimungkinkan untuk mendapatkan tambahan waktu yang layak untuk melaksanakannya. Untuk memastikan agar para pihak yang kalah melaksanakan putusan atau rekomendasi DSB, DSB akan terus mengawasi pelaksanaan putusan rekomendasinya.
Ketika Panel atau Badan Banding memberikan rekomendasi kepada suatu negara anggota WTO untuk menyesuaikan tindakannya dengan ketentuan hukum WTO maka anggota tersebut harus melakukannya dengan segera sesuai dengan Pasal 21.1 DSU. Jika rekomendasi tersebut tidak dapat dilakukan, maka anggota akan diberikan suatu periode dalam jangka waktu tertentu (reasonable period of time) yang beralasan yang ditentukan oleh DSB. Dalam prakteknya bervariasi antara 6 dan 15 bulan.
Jika responden gagal untuk melaksanakan rekomendasi dan ketentuan mengenai jangka waktu yang telah ditentukan, diwajibkan untuk mengadakan negosiasi dengan penggugat untuk menentukan kompensasi yang dapat diterima kedua belah pihak yang bersengketa. Jika dalam waktu 20 hari tidak ada kompensasi yang memuaskan yang dapat disetujui, penggugat dapat meminta otoritas dari DSB untuk menangguhkan konsesi-konsesi terhadap pihak penggugat.
Prosedur menentukan bahwa DSB menjamin otorisasi ini dalam waktu 30 hari dari batas waktu reasonable period of time. Jika anggota yang bersangkutan menolak atau keberatan terhadap tingkat suspensi98, hal tersebut diteruskan pada arbitrase. Hal ini akan diselesaikan oleh anggota-anggota panel yang asli, bila hal ini tidak mungkin dilakukan oleh arbitrator yang ditunjuk oleh Direktur Jendral WTO. Arbitrase harus selesai dalam waktu 60 hari dari batas waktu reasonable period of time, dan hasil keputusan harus diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan sebagai final, dan tidak diteruskan kepada arbitrase lainnya.
Dari aturan, mekanisme, badan dan prosesnya Dispute Settlement Body (DSB) harus terus mengawasi pelaksanaan rekomendasi atau putusan. Apabila pihak yang tergugat (AS) tidak dapat melaksanakan rekomendasi atau putusan dalam waktu yang ditentukan, maka pihak penggugat (Indonesia) melakukan negosiasi untuk menentukan kompensasi yang dapat diterima. 
Bila juga tidak dapat melaksanakannya, dalam tempo yang diberikan tersebut, harus dilakukan lagi perundingan untuk menetapkan secara bersama suatu kompensasi. Bila tidak mencapai persetujuan tentang kompensasi tersebut, pemohon dapat meminta hak dari DSB untuk menangguhkan konsesi-konsesi atau kewajiban-kewajiban negara yang dinyataakn bermasalah tersebut. Dan meminta hak untuk melakukan tindakan balasan. Hak ini biasanya dijamin karena konsesus yang diminta ditolak oleh tergugat.
Jika kompensasi yang dirundingkan tidak berhasil disepakati 20 hari setelah habisnya waktu yang telah ditentukan, maka pihak penggugat dalam sengketa tersebut dapat meminta DSB untuk menangguhkan konsesi atau kewajiban lainnya terhadap pihak tergugat. Dalam proses tersebut DSB memberikan otorisasi untuk membatalkan atau menangguhkan konsesi tersebut kapada pihak tergugat dalam waktu 30 hari setelah waktu implementasi yang disepakati telah berakhir. Jika terdapat sengketa mengenai tingkat pembatalan konsesi yang akan diambil, hal tersebut dapat diserahkan kepada arbitrase yang menentukan besaran pembatalan konsesi yang dapat diterapkan yang seimbang dengan kerugian yang didapat dari para penggugat akibat tindakan yang diambil oleh pihak tergugat.
Keputusan arbitrase merupakan keputusan final yang mengikat pihak yang bersangkutan. Bentuk retaliasi (suspension of obligations) carapelaksanaannya dilakukan melalui pencabutan konsesi, yang berfungsi sebagai instrument retaliasi yang dilakukan pada sektor dimana pelanggaran pertama terjadi dalam kasus diserahkan kepada DSB. DSU merumuskan prosedur yang harus ditempuh. Penangguhan konsesi harus dikenakan pada sektor yang ada dalam sengketa dan dalam pertimbangan panel. Apabila pelaksanaan tersebut tidak efektif, maka penangguhan konsesi dapat diterapkan pada sektor lain, tetapi masih dalam perjanjian yang sama. Jika hal ini masih efektif untuk diterapkan, penangguhan konsesi dapat diterapkan terhadap sektor lain yang berada dalam cakupan perjanjian lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pertimbangan WTO dalam memutuskan sengketa rokok kretek antara Indonesia dengan Amerika Serikat adalah bahwa Amerika Serikat telah melanggar Prinsip Non Diskriminasi, khususnya Prinsip National Treatment karena dengan melarang peredaran rokok kretek dan mengecualikan rokok menthol dari larangan ini, maka Amerika Serikat telah memberikan perlakuan yang berbeda (diskriminasi) antara produk impor yakni rokok kretek (Imported Clove Ciggarates) dan produk domestik yakni rokok menthol (Domestic Menthol Ciggarates). Selain itu, pertimbangan WTO juga adalah bahwa Amerika Serikat telah melanggar Prinsip Transparansi, karena tidak melaksanakan kewajiban notifikasi kepada Indonesia sebagai Negara yang terkena dampak pemberlakuan “Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act Sec. 907(a)(1)(A)”.
B. Saran
Perlu adanya penguatan kekuatan memaksa dari DSB dalam pelaksanaan keputusan Panel maupun Appellate Body terhadap negara maju guna mematuhi rekomendasi DSB, sehingga kecenderungan negara maju untuk melanggar hukum dan aturan-aturan kebijakan WTO dapat diminimalisir sehingga pelaksanaan keputusan Panel maupun Appellate Body dapat diberlakuakn secara efektif.












DAFTAR PUSTAKA
 Muhammad Sood, Hukum Perdagangan Internasional, Rajawali Pers, 2011.
 Huala Adolf (4), Hukum Perdagangan Internasional, Rajawali Pers, 2009.
 Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
 Syahmin AK, Hukum Dagang Internasional, Raja Grafindo Persada, 2007, hlm, 252
 J.G. Merrils, op.cit., hlm. 196, dalam Huala Adolf (3), Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, 2008.
 Meita Glovita, PeLaksanaan Keputusan Panel Sengketa Wto Terhadap Praktek Perdagangan Rokok (Studi Kasus Antara Indonesia Dan Amerika Serikat), Universitas Hasanudin Makasar, 2015.
 Huala Adolf (2), Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, Jakarta Rajawali Pers, 2002.
 Syahmin AK, Hukum Dagang Internasional, RajaGrafindo Persada, 2007.

Komentar

Postingan Populer